Wakasek Sarpras

Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) di SMA berfungsi membantu kepala sekolah dalam merencanakan, menyediakan, mengatur, memelihara, dan mengawasi fasilitas fisik maupun barang sekolah agar kegiatan belajar mengajar berjalan lancar.

Fungsi Utama

  • Mengelola seluruh aset, barang, dan fasilitas milik sekolah.
  • Memastikan ketersediaan sarana dan prasarana penunjang kegiatan belajar.
  • Menciptakan lingkungan sekolah yang aman, bersih, rapi, dan nyaman.

Rincian Tugas

Perencanaan:

  • Menyusun program kerja tahunan bidang sarana dan prasarana.
  • Menganalisis dan mendata kebutuhan barang atau fasilitas sekolah.

Pengadaan:

  • Mengatur proses pengadaan alat, bahan, atau fasilitas baru yang dibutuhkan.
  • Mengelola anggaran biaya sarana dan prasarana sesuai ketentuan.

Inventarisasi dan Administrasi:

  • Mencatat dan mengadministrasikan data barang inventaris sekolah dan kelas.
  • Memberi label atau kode pada barang-barang inventaris.1

Pemeliharaan dan Perawatan:

  • Melakukan pemeriksaan dan pemeliharaan rutin pada fasilitas sekolah.
  • Mengatur perbaikan atau rehabilitasi bangunan dan barang yang rusak.

Pengawasan dan Kebersihan:

  • Mengawasi penggunaan fasilitas oleh warga sekolah.
  • Mengelola kebersihan dan keindahan lingkungan sekolah secara menyeluruh.

Pelaporan:

  • Membuat laporan berkala mengenai kondisi dan penggunaan sarana prasarana kepada kepala sekolah.

SYAMSUL HILAL, S.Pd.I

Wakasek Sarpras

IBNU HAJAR

Staf Wakasek Sarpras